Oleh: Andi Rahman, MA.
Tahun 2009, sekolah SMART Ekselensia Indonesia telah meluluskan siswanya. Alumni perdana dari sekolah yang mendapat izin menyelenggarakan program belajar akselerasi ini, seluruhnya diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Padjajaran. Seorang alumni melanjutkan studinya di luar negeri, yaitu Muhammad Syukron yang sekarang tengah belajar di Belgia. Siswa-siswa yang dididik di SMART EI berasal dari golongan dhuafa yang menjadi mustahik (penerima zakat), karena sekolah ini dibiayai oleh zakat.
Sekolah SMART EI adalah satu dari banyak program yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat). Ketika wacana pembubaran LAZ menyeruak di tengah-tengah masyarakat, muncul keprihatinan yang mendalam. Sekolah-sekolah sejenis SMART EI yang selama ini telah menunjukkan keberhasilannya dalam mendidik dan mengajarkan anak-anak dari kelompok masyarakat marjinal akan terhenti. Program dan aktivitas pemberdayaan masyarakat miskin yang selama ini dilaksanakan LAZ, terancam tidak berlanjut. Pelibatan masyarakat sipil dalam upaya mengentaskan kemiskinan akan diberangus. Tegakah kita melakukannya?
Undang-undang Zakat
Kelahiran UU no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat merupakan anugerah besar yang wajib disyukuri. Sebelumnya zakat, yang merupakan instrumen ekonomi utama untuk mengentaskan kemiskinan, dimarjinalkan. Respon dari masyarakat terkait penerbitan UU ini sangat meriah. Hal ini terbukti dengan kemunculan lembaga amil zakat yang tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan. Yusuf Wibisono melansir bahwa saat ini setidaknya ada BAZNAS (badan amil zakat nasional), 18 LAZ nasional, 33 BAZ provinsi, 429 BAZ kabupaten/kota, dan 4.771 BAZ kecamatan.
Namun demikian UU ini bukan tanpa kelemahan. Misalnya dari sisi implementasinya, di mana setelah 10 tahun berjalan, UU no. 38 tahun 1999 belum memiliki PP (peraturan pemerintah). Banyaknya lembaga pemungut zakat yang tidak terkontrol dan sulit diawasi juga merupakan permasalahan yang menimbulkan kepelikan tersendiri. Selain itu, ada beberapa isu krusial yang perlu diselesaikan, sehingga revisi UU no. 38 tahun 1999 menjadi sebuah pilihan yang perlu segera dilakukan. Sekarang ini, di masyarakat beredar dua ”proposal” undang-undang zakat yang baru, yaitu yang berasal dari Depag RI, dan yang berasal dari civil society (LAZ).
Rancangan UU zakat yang diusung oleh Depag RI mendapat resistensi (penolakan) yang kuat, utamanya dari masyarakat sipil pemerhati zakat dan LAZ. Poin yang paling besar mendapat sorotan adalah tawaran sentralisasi pengelolaan zakat. Depag memahami bahwa zakat harus dikelola hanya oleh BAZ dan masyarakat berpartisipasi melalui BAZ. Konsekuensi dari sentralisasi zakat adalah pembubaran LAZ. Untuk itu, agar tetap diakui keberadaannya LAZ harus melebur ke BAZ, atau menjadi ormas.
Nampaknya, tawaran Depag berdasar ayat 103 surat al-Taubah ditafsirkan sebagai kewenangan pengelolaan zakat yang hanya dimiliki oleh pemerintahan, yang dalam hal ini dilakukan oleh BAZ. Seharusnya, LAZ yang mendapat izin dari pemerintah juga diakui sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah. Tafsiran ini tentunya bukan satu-satunya alasan, ada faktor lain yang melandasi timbulnya inisisasi sentralisasi zakat, dari pada sekedar ”kepatuhan menjalankan penafsiran ayat”.
Pengingkaran Terhadap Demokrasi
Dari tahun ke tahun, penerimaan ziswaf (zakat, infak dan wakaf) meningkat. Menurut Indonesia Zakat and Development Report (IZDR), hingga akhir tahun 2007, dana ziswaf nasional yang berhasil dikumpulkan mencapai 361 milyar rupiah. Asumsi pertumbuhan rata-rata tahunan (AAGR) sebesar 52,88% selama periode 2004-2008. Dua pertiga dana ziswaf ini masuk melalui LAZ.
Besarnya kepercayaan masyarakat terhadap LAZ mengindikasikan tingkat kepercayaan (trust) yang tinggi. Bagi sebagian orang, institusi pemerintahan identik dengan birokrasi yang secara umum dipersepsikan lemah dan korup.
Keterlibatan masyarakai sipil dalam pengelolaan zakat dijamin dalam konstitusi (pasal 29 ayat 2), bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya, yang dalam konteks Islam adalah zakat. Sistem demokrasi menghendaki keterlibatan masyarakat sipil dalam pembangunan, yang pada akhirnya menjadikan ”isu” sentralisasi pengelolaan zakat menjadi ahistoris. Menafikan keberhasilan LAZ dalam membangun peradaban zakat dan menginisiasi program pengentasan kemiskinan, adalah sebuah kemunduran yang memilukan hati.
Rencana revisi UU 38 tahun 1999 perlu dipikirkan matang-matang dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Pemerintah dan parlemen perlu mengajak diskusi LAZ, para pakar pemerhati zakat, dan akademisi. Kegaduhan masyarakat terkait inisiasi Depag RI bisa jadi salah dan mispersepsi. Namun, kita perlu memahaminya dalam bingkai kepedulian bersama terhadap upaya pengentasan kemiskinan. Kita ingin ada banyak anak seperti Syukron yang bisa mendapatkan pendidikan terbaiknya, walaupun mereka berasal dari keluarga yang dhuafa dan termarjinalkan. Allah al-Musta’an.
(tulisan dimuat di majalah Dzulfikar edisi Februari 2010)
Kamis, 04 Maret 2010
Rabu, 17 Februari 2010
Mencari Ilmu Sampai Ke Negeri Cina
Seorang kawan bertanya, "Bagaimana kualitas hadis yang isinya perintah mencari ilmu sampai ke negeri Cina?".
Dengan keterbatasan yang saya hadapi, saya mencoba menjawab. sengaja saya posting jawaban tersebut di blog ini agar orang-orang yang "penasaran" bisa membacanya kapan dia mau.
فأقول وبالله التوفيق
Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam al-Syu'ab:
أخبرنا أبو عبد الله الحافظ ، أخبرنا أبو الحسن علي بن محمد بن عقبة الشيباني ، حدثنا محمد بن علي بن عفان ، ح وأخبرنا أبو محمد الأصبهاني ، أخبرنا أبو سعيد بن زياد ، حدثنا جعفر بن عامر العسكري ، قالا : حدثنا الحسن بن عطية ، عن أبي عاتكة ، - وفي رواية أبي عبد الله - حدثنا أبو عاتكة ، عن أنس بن مالك ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « اطلبوا العلم ولو بالصين ، فإن طلب العلم فريضة على كل مسلم »
Menurutnya, matan hadis ini sangat populer. hanya saja sanadnya dhaif.
Al-Baihaqi menerangkan bahwa hadis ini memiliki beberapa sanad, yang seluruhnya berkualitas dhaif.
Senada dengannya, Ibn Abdul Barr menegaskan bahwa seluruh sanad hadis ini memiliki 'illat, mirip seperti pernyataan al-Bazzar yang menilai sanad-sanad ini sangat lemah (wahiyah)
Al-Sakhawi dalam Maqashid al-Hasanah menjelaskan bahwa selain al-Baihaqi, ada al-Daylami, al-Khathib (dalam al-Rihlah) dan Ibn Abdul Barr yang juga meriwayatkannya. Sebagian sanad melewati Abu 'Atikah, kecuali Ibn Abdul Barr yang sanadnya melewati 'Ubayd bin Muhammad.
Ibn Hibban menilai hadis ini batil tidak memiliki sanad (ashl), semakna dengannya Ibn al-Jauzy yang memasukkan hadis ini ke dalam kodek hadis palsunya (al-Maudhu'at).
al-'Uqayli dan Ibn 'Ady juga meriwayatkannya, yang menegaskan kedhaifan hadis.
al-'Ajluni menjelaskan penyebab dari kedhaifan hadis ini, yaitu bahwa dalam sanad hadis ini terdapat perawi pendusta.
Dengan keterbatasan yang saya hadapi, saya mencoba menjawab. sengaja saya posting jawaban tersebut di blog ini agar orang-orang yang "penasaran" bisa membacanya kapan dia mau.
فأقول وبالله التوفيق
Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam al-Syu'ab:
أخبرنا أبو عبد الله الحافظ ، أخبرنا أبو الحسن علي بن محمد بن عقبة الشيباني ، حدثنا محمد بن علي بن عفان ، ح وأخبرنا أبو محمد الأصبهاني ، أخبرنا أبو سعيد بن زياد ، حدثنا جعفر بن عامر العسكري ، قالا : حدثنا الحسن بن عطية ، عن أبي عاتكة ، - وفي رواية أبي عبد الله - حدثنا أبو عاتكة ، عن أنس بن مالك ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « اطلبوا العلم ولو بالصين ، فإن طلب العلم فريضة على كل مسلم »
Menurutnya, matan hadis ini sangat populer. hanya saja sanadnya dhaif.
Al-Baihaqi menerangkan bahwa hadis ini memiliki beberapa sanad, yang seluruhnya berkualitas dhaif.
Senada dengannya, Ibn Abdul Barr menegaskan bahwa seluruh sanad hadis ini memiliki 'illat, mirip seperti pernyataan al-Bazzar yang menilai sanad-sanad ini sangat lemah (wahiyah)
Al-Sakhawi dalam Maqashid al-Hasanah menjelaskan bahwa selain al-Baihaqi, ada al-Daylami, al-Khathib (dalam al-Rihlah) dan Ibn Abdul Barr yang juga meriwayatkannya. Sebagian sanad melewati Abu 'Atikah, kecuali Ibn Abdul Barr yang sanadnya melewati 'Ubayd bin Muhammad.
Ibn Hibban menilai hadis ini batil tidak memiliki sanad (ashl), semakna dengannya Ibn al-Jauzy yang memasukkan hadis ini ke dalam kodek hadis palsunya (al-Maudhu'at).
al-'Uqayli dan Ibn 'Ady juga meriwayatkannya, yang menegaskan kedhaifan hadis.
al-'Ajluni menjelaskan penyebab dari kedhaifan hadis ini, yaitu bahwa dalam sanad hadis ini terdapat perawi pendusta.
Kamis, 28 Januari 2010
FIQH AL-HADITS
Seorang teman bertanya, "Di mana saya bisa mendapatkan definisi fiqh al-hadits?". karena yang ditanya adalah saya yang minim membaca, maka dia tidak mendapatkan jawabannya.
Saya sendiri memahami bahwa tidak semua informasi bisa dilacak sumbernya. termasuk istilah-istilah yang sedemikian sering digunakan dalam sebuah disiplin ilmu, sehingga ia tidak perlu didefinisikan lagi. Maka saya justru menantang teman saya tadi untuk merumuskan sendiri definisi fiqh al-hadits, untuk kemudian kami diskusikan.
Dalam beberapa kesempatan, saya sampaikan definisi fiqh al-hadits yaitu hukum-hukum syariah yang terkandung dalam sebuah hadis. Saya meredaksikannya sebagai,
الأحكام المستنبطة من الحديث
Hadis memuat hukum syariat, baik yang disebutkan secara eksplisit maupun implisit. Dengan sudut pandang orang yang menyenangi kajian hukum, semua teks dan dalil bisa difahami dalam pendekatan hukum. Bahkan ketika sebuah hadis secara eksplisitnya mengulas etika atau sekedar cerita umat terdahulu. bukankah dalil-dalil yang kita baca dalam literatur hadis ahkam, sering dipahami di luar teksnya?!
Kiai Duladi alias Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA., memahami fiqh al-hadits sebagai nilai, ajaran, hukum syariat, etika, dan informasi yang dikandung oleh hadis. secara aplikatif, beliau menjelaskan bahwa fqh al-hadits adalah,
ما يستفاد من الحديث
Definisi yang ditawarkan ulama hadis nusantara ini memuat konteks yang sangat luas. saya mengira, ini merupakan gambaran dari paradigma beliau yang memposisikan hadis (bersama Alquran) sebagai sumber segala informasi, nilai dan ajaran, termasuk hukum syariat tentunya.
Namun, saya pribadi tetap memahami fiqh al-hadits sebagai hukum yang dikandung dalam hadis. karena secara konsptual, fiqh memang terkait dengan hukum.
Allah A'lam.
Saya sendiri memahami bahwa tidak semua informasi bisa dilacak sumbernya. termasuk istilah-istilah yang sedemikian sering digunakan dalam sebuah disiplin ilmu, sehingga ia tidak perlu didefinisikan lagi. Maka saya justru menantang teman saya tadi untuk merumuskan sendiri definisi fiqh al-hadits, untuk kemudian kami diskusikan.
Dalam beberapa kesempatan, saya sampaikan definisi fiqh al-hadits yaitu hukum-hukum syariah yang terkandung dalam sebuah hadis. Saya meredaksikannya sebagai,
الأحكام المستنبطة من الحديث
Hadis memuat hukum syariat, baik yang disebutkan secara eksplisit maupun implisit. Dengan sudut pandang orang yang menyenangi kajian hukum, semua teks dan dalil bisa difahami dalam pendekatan hukum. Bahkan ketika sebuah hadis secara eksplisitnya mengulas etika atau sekedar cerita umat terdahulu. bukankah dalil-dalil yang kita baca dalam literatur hadis ahkam, sering dipahami di luar teksnya?!
Kiai Duladi alias Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA., memahami fiqh al-hadits sebagai nilai, ajaran, hukum syariat, etika, dan informasi yang dikandung oleh hadis. secara aplikatif, beliau menjelaskan bahwa fqh al-hadits adalah,
ما يستفاد من الحديث
Definisi yang ditawarkan ulama hadis nusantara ini memuat konteks yang sangat luas. saya mengira, ini merupakan gambaran dari paradigma beliau yang memposisikan hadis (bersama Alquran) sebagai sumber segala informasi, nilai dan ajaran, termasuk hukum syariat tentunya.
Namun, saya pribadi tetap memahami fiqh al-hadits sebagai hukum yang dikandung dalam hadis. karena secara konsptual, fiqh memang terkait dengan hukum.
Allah A'lam.
Selasa, 22 Desember 2009
mengeraskan bacaan basmalah
Ibn Taymiyah menyatakan,
”Para pakar hadis (ahl al-ma’rifah bi al-Hadîts) sepakat bahwa tidak ada satu hadispun yang menjadi dalil mengeraskan bacaan basmalah. Para kolektor hadis yang masyhur seperti Abû Dâwud, al-Tirmidzî, dan al-Nasâî tidak meriwayatkan hadis yang menjelaskan bahwa basmalah dibaca secara keras. Hadis yang ada seputar membaca basmalah secara keras adalah palsu yang diriwayatkan oleh al-Tsa’labî dan al-Mâwardî dan tokoh-tokoh lain seperti keduanya dalam literatur tafsir dan sebagian literatur fiqh yang ditulis oleh ahli fiqh yang tidak bisa membedakan antara hadis palsu dan tidak palsu...Yang lebih mengherankan adalah bahwa ada sebagian pakar fiqh tidak mengutip hadis dari (sahîh) al-Bukhârî, kecuali satu hadis tentang basmalah, tapi sebenarnya hadis itu tidak ada dalam (sahîh) al-Bukhârî. Jika hanya segitu pengetahuannya terhadap hadis, bagaimana bisa ia memberikan pendapat dalam masalah ini (mengeraskan bacaan basmalah)?!
Atau hadis ini diriwayatkan oleh mereka yang memiliki keilmuan terhadap hadis, seperti al-Dâruqutnî dan al-Khatîb yang mengoleksi riwayat-riwayat (tentang mengeraskan bacaan basmalah). Ketika mereka ditanya tentang kesahîhan hadisnya, mereka menjawab sesuai keilmuan yang mereka miliki. Misalnya saat memasuki negeri Mesir, al-Dâruqutnî diminta mengumpulkan hadis terkait pengerasan suara saat membaca basmalah. Iapun melakukannya. Saat ditanya apakah hadis-hadis itu ada yang sahîh, ia menyatakan bahwa tidak ada riwayat yang sahîh yang berasal dari Rasulullah (hadis marfû’). Sementara riwayat yang berasal dari sahabat ada yang sahîh dan ada yang da’îf.
Hal serupa juga terjadi pada al-Khatîb saat ditanya pertanyaan yang serupa, dia mengutip dua hadis mauqûf kepada Mu’âwiyah. Al-Khatîb menilai bahwa riwayat yang dikutipnya sangat kuat sebagai dalil, namun, menurut Ibn taymiyah, sebenarnya lemah (laysa bi hujjah).”
’Abd al-Fattâh Abû Guddah, al-Sunnah al-Nabawiyah wâ Bayân Madlûlihâ al-Syar’î wa Ta’rîf bi Sunan al-Dâruqutnî¸(Aleppo: Maktab al-Matbû’ât al-Islâmiyah, 1992), cet. I, hal. 26;
lihat juga Ibn Taymiyah, Majmû’ Fatâwâ Ibn Taymiyah, vol. V, hal. 194 dalam www.al-islam.com.
Al-Albani berkata, ”Pendapat yang benar adalah tidak ada hadis yang lugas (sarîh) yang sahîh terkait dengan pengerasan suara bacaan basmalah.
Muhammad Nâsir al-Dîn al-Albânî, Tamâm al-Minnah fi al-Ta’lîq ’alâ Fiqh al-Sunnah¸ (al-Maktabah al-Islâmiyah, 1409 H), ttp., cet. III, hal. 168
”Para pakar hadis (ahl al-ma’rifah bi al-Hadîts) sepakat bahwa tidak ada satu hadispun yang menjadi dalil mengeraskan bacaan basmalah. Para kolektor hadis yang masyhur seperti Abû Dâwud, al-Tirmidzî, dan al-Nasâî tidak meriwayatkan hadis yang menjelaskan bahwa basmalah dibaca secara keras. Hadis yang ada seputar membaca basmalah secara keras adalah palsu yang diriwayatkan oleh al-Tsa’labî dan al-Mâwardî dan tokoh-tokoh lain seperti keduanya dalam literatur tafsir dan sebagian literatur fiqh yang ditulis oleh ahli fiqh yang tidak bisa membedakan antara hadis palsu dan tidak palsu...Yang lebih mengherankan adalah bahwa ada sebagian pakar fiqh tidak mengutip hadis dari (sahîh) al-Bukhârî, kecuali satu hadis tentang basmalah, tapi sebenarnya hadis itu tidak ada dalam (sahîh) al-Bukhârî. Jika hanya segitu pengetahuannya terhadap hadis, bagaimana bisa ia memberikan pendapat dalam masalah ini (mengeraskan bacaan basmalah)?!
Atau hadis ini diriwayatkan oleh mereka yang memiliki keilmuan terhadap hadis, seperti al-Dâruqutnî dan al-Khatîb yang mengoleksi riwayat-riwayat (tentang mengeraskan bacaan basmalah). Ketika mereka ditanya tentang kesahîhan hadisnya, mereka menjawab sesuai keilmuan yang mereka miliki. Misalnya saat memasuki negeri Mesir, al-Dâruqutnî diminta mengumpulkan hadis terkait pengerasan suara saat membaca basmalah. Iapun melakukannya. Saat ditanya apakah hadis-hadis itu ada yang sahîh, ia menyatakan bahwa tidak ada riwayat yang sahîh yang berasal dari Rasulullah (hadis marfû’). Sementara riwayat yang berasal dari sahabat ada yang sahîh dan ada yang da’îf.
Hal serupa juga terjadi pada al-Khatîb saat ditanya pertanyaan yang serupa, dia mengutip dua hadis mauqûf kepada Mu’âwiyah. Al-Khatîb menilai bahwa riwayat yang dikutipnya sangat kuat sebagai dalil, namun, menurut Ibn taymiyah, sebenarnya lemah (laysa bi hujjah).”
’Abd al-Fattâh Abû Guddah, al-Sunnah al-Nabawiyah wâ Bayân Madlûlihâ al-Syar’î wa Ta’rîf bi Sunan al-Dâruqutnî¸(Aleppo: Maktab al-Matbû’ât al-Islâmiyah, 1992), cet. I, hal. 26;
lihat juga Ibn Taymiyah, Majmû’ Fatâwâ Ibn Taymiyah, vol. V, hal. 194 dalam www.al-islam.com.
Al-Albani berkata, ”Pendapat yang benar adalah tidak ada hadis yang lugas (sarîh) yang sahîh terkait dengan pengerasan suara bacaan basmalah.
Muhammad Nâsir al-Dîn al-Albânî, Tamâm al-Minnah fi al-Ta’lîq ’alâ Fiqh al-Sunnah¸ (al-Maktabah al-Islâmiyah, 1409 H), ttp., cet. III, hal. 168
Selasa, 01 September 2009
RELASI MUSLIM DENGAN NON MUSLIM
Oleh: Andi Rahman, MA
Secara lugas Alquran menjelaskan tipologi manusia menjadi dua: Mukmin dan kafir. Dalam pemaknaan sederhana, mukmin adalah orang yang menerima dan mempercayai kerasulan Muhammad, sementara kafir adalah orang yang menolak kerasulan Muhammad. Kemudian kafir itu sendiri terbagi menjadi musyrik dan ahlul kitab (QS. Al-Bayyinah: 6-7).
Ahlul kitab adalah umat yahudi dan nashrani yang diturunkan kepada mereka kitab suci, namun menolak kerasulan Muhammad yang termaktubkan dalam Taurat dan Injil (QS. Al-A’raf: 157). Sementara musyrik adalah orang yang beragama bukan berdasarkan kitab suci yang diturunkan dari ”langit”.
Dalam interaksi sosial, tidak ada pembedaan perlakuan yang diterima ahlul kitab dan musyrik. Kedua-duanya merupakan kafir. Hal ini dilihat dari fakta bahwa Rasulullah memperlakukan majusi (penyembah api) selayaknya ahlul kitab, yaitu diberikan hak-hak azasi mereka (termasuk hak menjalankan agama) dengan disertai kewajiban membayar jizyah (upeti) sebagai ”apresiasi” atas perlindungan yang mereka terima dari kaum muslimin.
Pluralitas Dan Eksklusivisme Agama
Pluralitas agama diakui oleh Alquran, dengan penegasan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar (QS. Alu Imran: 19 dan 85) dan yang diridhai oleh Allah (QS. Al-Maidah: 3). Walaupun Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan umat Islam diwajibkan menyampaikan kebenaran ini, Alquran melarang segala bentuk pemaksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah: 256). Kebenaran Islam wajib disampaikan dengan cara mauizhah (santun) dan hikmah (QS. Al-Nahl: 125).
Klaim eksklusivisme agama atau ”merasa benar sendiri” bukan hanya diyakini oleh umat Islam, tetapi pemeluk agama-agama yang lain juga meyakini hal serupa. Adanya upaya merelatifkan kebenaran agama, tertolak oleh seluruh keyakinan keberagamaan. Masing-masing pemeluk agama pasti meyakini kebenaran agamanya, yang secara tidak langsung menafikan kebenaran agama lain, dan hal ini bukanlah sebuah ancaman bagi keharmonisan kehidupan manusia selama masing-masing umat beragama saling menghargai dan bekerja sama.
Sebagian orang menyatakan bahwa apapun agama yang dianut seseorang, selama ia memiliki keyakinan terhadap eksistensi Tuhan, maka ia pasti dalam kebenaran. Tuhan dianalogikan sebagai tujuan, dan agama adalah jalan walaupun ada yang berkelok namun seluruhnya bermuara kepada satu tujuan.
Pernyataan seperti ini merupakan sebuah kekonyolan melihat fakta bahwa doktrin agama-agama saling menafikan kebenaran satu sama lain. Seseorang tidak bisa beragama Islam dan Hindu dalam waktu yang sama, melihat bahwa Islam tidak membenarkan doktrin Hindu dan demikian juga sebaliknya. Alquran sendiri menyatakan bahwa orang-orang yang menyembah berhala dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, adalah pendusta dan kafir (QS. Al-Zumar: 3). Alquran juga dengan tegas menilai kafir orang yang meyakini trinitas, yang menjadi keyakinan umat Nashrani (QS. Al-Maidah: 73). Meyakini kebenaran semua agama akan menciptakan agama baru dengan doktrin teologis yang mustahil bisa dirumuskan.
Ketika seseorang ”memproklamirkan” diri sebagai seorang muslim, maka dengan sendirinya ia menyatakan dirinya kafir terhadap agama-agama lain. Demikian juga ketika ada orang yang menyatakan dirinya beragama selain Islam, maka dirinya telah beriman dengan agamanya itu dan kafir terhadap Islam dan agama lainnya.
Dialog Antar Umat Beragama
Antar pemeluk agama diharuskan berdialog untuk mencari titik kesamaan, bukannya titik perbedaan (QS. Alu Imran: 64), karena agama-agama yang berbeda pastilah memiliki nilai kebaikan yang universal. Nilai-nilai ini yang dikembangkan dan diamalkan bersama-sama dalam kehidupan bermasyarakat.
Dialog antar umat beragama yang dilakukan dengan baik, akan mengantarkan manusia ke dalam kebenaran agama berupa hidayah dari Allah Ta’ala (Islam). Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa Allah Ta’ala tidak menganugerahkan hidayah-Nya kepada orang yang Dia kehendaki (QS. Al-Qashash: 56). Kepada mereka yang belum atau tidak mendapatkan hidayah dari Allah Ta’ala, Alquran mengajarkan kita sebuah sikap yang arif: Bagimu agamamu dan bagiku Agamaku (QS. Al-Kafirun: 6). Kesadaran akan pluralias agama, akan menciptakan keharmonisan dalam kehidupan manusia yang didasari rasa saling menghargai dan bekerja sama, bukan sikap saling curiga dan saling memusuhi.
Alquran memang mewajibkan kaum beriman memerangi kaum kafir, namun demikian ia juga mengajarkan nilai-nilai toleransi. Ayat-ayat peperangan dan ayat-ayat perdamaian yang termaktub dalam Alquran perlu dipahami secara komprehensif dan proporsional. Rasulullah yang merupakan Penafsir Alquran, tidak menyerang Nahsrani di Najran, Yahudi di Madinah, dan Majusi di Hajar karena kekafiran mereka. Beliau memerangi Yahudi bani Quraizhah akibat pengkhianatan mereka kepada kesepakatan yang mereka buat bersama umat Islam.
Umat Islam boleh, bahkan wajib berperang ketika mereka diserang dan diusir dari rumah mereka (QS. Al-Hajj: 39-40). Selama berperang, kaum muslimin dilarang melampaui batas seperti menyerang orang tua dan anak-anak yang bukan kombatan (QS. Al-Baqarah: 190). Sementara dalam kondisi bukan berperang, umat Islam wajib menjaga hak-hak orang kafir dan berbuat baik kepada mereka sesuai aturan Agama (QS. Al-Mumtahanah: 8-9). Menyerang kaum kafir di saat damai, atau sebaliknya berdiam diri saat diserang merupakan perbuatan konyol yang jelas kelirunya. Demikian juga memerangi mereka yang tidak boleh diperangi atau bersekutu dengan kaum kafir yang menyerang umat Islam juga merupakan kesalahan fatal. Allah Ta’ala A’lam.
Penulis adalah kontributor buku Agama Dan Radikalisme Di Indonesia
Secara lugas Alquran menjelaskan tipologi manusia menjadi dua: Mukmin dan kafir. Dalam pemaknaan sederhana, mukmin adalah orang yang menerima dan mempercayai kerasulan Muhammad, sementara kafir adalah orang yang menolak kerasulan Muhammad. Kemudian kafir itu sendiri terbagi menjadi musyrik dan ahlul kitab (QS. Al-Bayyinah: 6-7).
Ahlul kitab adalah umat yahudi dan nashrani yang diturunkan kepada mereka kitab suci, namun menolak kerasulan Muhammad yang termaktubkan dalam Taurat dan Injil (QS. Al-A’raf: 157). Sementara musyrik adalah orang yang beragama bukan berdasarkan kitab suci yang diturunkan dari ”langit”.
Dalam interaksi sosial, tidak ada pembedaan perlakuan yang diterima ahlul kitab dan musyrik. Kedua-duanya merupakan kafir. Hal ini dilihat dari fakta bahwa Rasulullah memperlakukan majusi (penyembah api) selayaknya ahlul kitab, yaitu diberikan hak-hak azasi mereka (termasuk hak menjalankan agama) dengan disertai kewajiban membayar jizyah (upeti) sebagai ”apresiasi” atas perlindungan yang mereka terima dari kaum muslimin.
Pluralitas Dan Eksklusivisme Agama
Pluralitas agama diakui oleh Alquran, dengan penegasan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar (QS. Alu Imran: 19 dan 85) dan yang diridhai oleh Allah (QS. Al-Maidah: 3). Walaupun Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan umat Islam diwajibkan menyampaikan kebenaran ini, Alquran melarang segala bentuk pemaksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah: 256). Kebenaran Islam wajib disampaikan dengan cara mauizhah (santun) dan hikmah (QS. Al-Nahl: 125).
Klaim eksklusivisme agama atau ”merasa benar sendiri” bukan hanya diyakini oleh umat Islam, tetapi pemeluk agama-agama yang lain juga meyakini hal serupa. Adanya upaya merelatifkan kebenaran agama, tertolak oleh seluruh keyakinan keberagamaan. Masing-masing pemeluk agama pasti meyakini kebenaran agamanya, yang secara tidak langsung menafikan kebenaran agama lain, dan hal ini bukanlah sebuah ancaman bagi keharmonisan kehidupan manusia selama masing-masing umat beragama saling menghargai dan bekerja sama.
Sebagian orang menyatakan bahwa apapun agama yang dianut seseorang, selama ia memiliki keyakinan terhadap eksistensi Tuhan, maka ia pasti dalam kebenaran. Tuhan dianalogikan sebagai tujuan, dan agama adalah jalan walaupun ada yang berkelok namun seluruhnya bermuara kepada satu tujuan.
Pernyataan seperti ini merupakan sebuah kekonyolan melihat fakta bahwa doktrin agama-agama saling menafikan kebenaran satu sama lain. Seseorang tidak bisa beragama Islam dan Hindu dalam waktu yang sama, melihat bahwa Islam tidak membenarkan doktrin Hindu dan demikian juga sebaliknya. Alquran sendiri menyatakan bahwa orang-orang yang menyembah berhala dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, adalah pendusta dan kafir (QS. Al-Zumar: 3). Alquran juga dengan tegas menilai kafir orang yang meyakini trinitas, yang menjadi keyakinan umat Nashrani (QS. Al-Maidah: 73). Meyakini kebenaran semua agama akan menciptakan agama baru dengan doktrin teologis yang mustahil bisa dirumuskan.
Ketika seseorang ”memproklamirkan” diri sebagai seorang muslim, maka dengan sendirinya ia menyatakan dirinya kafir terhadap agama-agama lain. Demikian juga ketika ada orang yang menyatakan dirinya beragama selain Islam, maka dirinya telah beriman dengan agamanya itu dan kafir terhadap Islam dan agama lainnya.
Dialog Antar Umat Beragama
Antar pemeluk agama diharuskan berdialog untuk mencari titik kesamaan, bukannya titik perbedaan (QS. Alu Imran: 64), karena agama-agama yang berbeda pastilah memiliki nilai kebaikan yang universal. Nilai-nilai ini yang dikembangkan dan diamalkan bersama-sama dalam kehidupan bermasyarakat.
Dialog antar umat beragama yang dilakukan dengan baik, akan mengantarkan manusia ke dalam kebenaran agama berupa hidayah dari Allah Ta’ala (Islam). Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa Allah Ta’ala tidak menganugerahkan hidayah-Nya kepada orang yang Dia kehendaki (QS. Al-Qashash: 56). Kepada mereka yang belum atau tidak mendapatkan hidayah dari Allah Ta’ala, Alquran mengajarkan kita sebuah sikap yang arif: Bagimu agamamu dan bagiku Agamaku (QS. Al-Kafirun: 6). Kesadaran akan pluralias agama, akan menciptakan keharmonisan dalam kehidupan manusia yang didasari rasa saling menghargai dan bekerja sama, bukan sikap saling curiga dan saling memusuhi.
Alquran memang mewajibkan kaum beriman memerangi kaum kafir, namun demikian ia juga mengajarkan nilai-nilai toleransi. Ayat-ayat peperangan dan ayat-ayat perdamaian yang termaktub dalam Alquran perlu dipahami secara komprehensif dan proporsional. Rasulullah yang merupakan Penafsir Alquran, tidak menyerang Nahsrani di Najran, Yahudi di Madinah, dan Majusi di Hajar karena kekafiran mereka. Beliau memerangi Yahudi bani Quraizhah akibat pengkhianatan mereka kepada kesepakatan yang mereka buat bersama umat Islam.
Umat Islam boleh, bahkan wajib berperang ketika mereka diserang dan diusir dari rumah mereka (QS. Al-Hajj: 39-40). Selama berperang, kaum muslimin dilarang melampaui batas seperti menyerang orang tua dan anak-anak yang bukan kombatan (QS. Al-Baqarah: 190). Sementara dalam kondisi bukan berperang, umat Islam wajib menjaga hak-hak orang kafir dan berbuat baik kepada mereka sesuai aturan Agama (QS. Al-Mumtahanah: 8-9). Menyerang kaum kafir di saat damai, atau sebaliknya berdiam diri saat diserang merupakan perbuatan konyol yang jelas kelirunya. Demikian juga memerangi mereka yang tidak boleh diperangi atau bersekutu dengan kaum kafir yang menyerang umat Islam juga merupakan kesalahan fatal. Allah Ta’ala A’lam.
Penulis adalah kontributor buku Agama Dan Radikalisme Di Indonesia
SOFTPOWER PENANGANAN EKSTRIMISME (telah dimuat di mejalah Dzulfikar edisi Ramadhan 1430 H)
Oleh: Andi Rahman, MA.
Sesaat setelah bom meledak di hotel JW Marriott dan Rizt Carlton, dunia terhenyak: Terorisme masih bertaji di Indonesia. Presiden SBY bereaksi dengan mengeluarkan statement dugaan motif di balik serangan bom itu. Menurutnya, dalang di balik meledaknya bom ini adalah pihak-pihak yang kecewa dengan pelaksanaan pemilu 2009. Belakangan sikap reaktif presiden ini disayangkan oleh banyak kalangan, mengingat belum ada bukti kuat yang mendukungnya.
Kepolisian kembali menggiatkan operasi penanganan terorisme. Penangkapan orang-orang yang diduga terkait dengan peristiwa itu marak dilakukan. Dalam telekonfrensi bersama kepala daerah seluruh Indonesia, presiden SBY menekankan perlunya “kesiagaan nasional” akan aksi teror lanjutan. Masyarakat diminta aktif menjaga wilayahnya dan melapor ke pihak berwajib kalau ada orang yang dicurigai terkait kelompok tertentu yang selama ini dituduh menjadi pelaku teror di Indonesia.
Pemerintah mengedepankan pendekatan “keras” dalam menangani kasus terorisme. Orang-orang yang diduga menjadi pelaku teror dicokok. Sebagian dari mereka ada yang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat, dan sebagian yang lain berakhir di penjara (bahkan ada yang divonis mati). Penjara, sebaik apapun fasilitas yang tersedia, merupakan tempat yang menimbulkan trauma. Orang-orang yang sempat dipenjara, baik yang terbukti terlibat terorisme maupun yang menjadi korban salah tangkap, akan terstigmakan sebagai teroris. Perasaan ini memicu trauma yang mematik “rasa dendam”. Akhirnya kebencian terhadap hal-hal yang selama ini menjadi objek perlawanan para ekstrimis semakin meningkat. Saat bebas dari penjara, akan sangat mungkin mereka kembali ke terlibat dalam aksi teror. Bagus Budi Pranoto dan Air Setiawan adalah contoh narapidana terorisme yang kembali melakukan aksinya setelah keluar dari penjara.
Fenomena Global Ekstrimisme Agama
Sebagai sebuah gerakan (movement), ekstrimisme tidak sepi dari nilai. Mengingat bahwa formulasi aksi yang dipilih bersifat radikal, maka nilai yang membangun gerakan kalangan ekstrimis itu dipastikan juga radikal. Agama yang bersifat fundamental adalah “jubah” yang paling pas untuk membungkus aksi radikalistik. Dari sini kemunculan ekstrimisme mengatasnamakan agama menjadi fenomena global yang tidak terelakkan.
Ekstrimisme atas nama agama ditemui di banyak agama, kalau tidak mau dinyatakan ada di semua agama. Di Irlandia ada konflik antara umat Katolik dan Kristen, di India ada ekstrimis Hindu, dan di Indonesia ada ekstrimis muslim. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan: Apakah agama mengajarkan nilai yang memicu kekerasan dan ekstrimisme?
Memahami perilaku ekstrimistik dengan satu paradigma akan memicu prejudis yang tidak perlu. Stigma teroris yang dilekatkan pada agama, Islam misalnya, adalah bukti kegagalan kita memahami membaca fenomena ekstimisme. Sejatinya para ekstrimis mengenakan topeng agama guna melancarkan aksinya, menyalahgunakan ayat-ayat kitab suci dan keluguan umat untuk mempropagandakan agendanya. Ada faktor politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang menyuburkan ideologi ekstrimisme yang perlu dicermati dan dicari pemecahannya.
Agama sendiri bukanlah faktor yang memunculkan radikalisme dan ekstrimisme, karena banyak tokoh-tokoh agama tidak menyetujui aksi ekstrimistik. Bahkan mayoritas umat beragama menolak aksi yang dilakukan para ekstrimis. Agama memicu ekstrimisme ketika ia difahami secara eksklusif dan ditafsirkan keliru dengan melupakan konteksnya. Menggunakan “ayat-ayat pedang” dalam kondisi damai telah memicu aksi ekstrimisme. Orang yang tidak seagama dinilai sebagai musuh dan layak dibunuh. Demikian juga sebaliknya, menggunakan “ayat merpati” dalam kondisi perang juga merupakan sebuah kekeliruan. Di sini, ayat-ayat kitab suci harus ditafsirkan secara utuh dan kontekstual.
Ekstrimisme bukan tanpa sebab dan tanpa sasaran. Ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menebar benih terorisme. Dalam setiap aksi teror, ada kompleksitas ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan rasa ketidakadilan. Mereka yang melakukan aksi terorisme bisa jadi berfikir bahwa keadaan buruk yang mereka rasakan tidak bisa diubah kecuali dengan kekerasan. Mereka yang meyakini bahwa sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai fundamental keyakinannya, perlu diajak dialog untuk mencari titik temu. Mereka yang karena kebuntuan ekonomi memilih ikut serta dalam aksi ekstrimisme, perlu dibukakan akses ekonominya. Satu persatu faktor yang menyuburkan ekstrimisme perlu ditangani.
Selama faktor-faktor penumbuh ekstrimisme belum tertangani, upaya penanggulangan aksi-aksi ekstrimisme hanya akan mengantar kita kepada keberhasilan semu. Semakin banyak terorisme dipenjara, memang membuktikan aparat kepolisian dan intelejen berhasil melakukan counterattack terhadap terorisme. Namun kita perlu memikirkan apa yang terjadi setelah mereka dibebaskan dari penjara dan mendapati bahwa kenyataan masih seperti dulu, kemudian mereka kembali melakukan aksi-aksi terornya. Kita perlu merumuskan alur penanganan yang lebih lembut (softpower) yang bisa menyelesaikan terorisme sampai ke akar-akanya.
Penulis adalah pengajar pesantren Darus-Sunnah, Ciputat.
Sesaat setelah bom meledak di hotel JW Marriott dan Rizt Carlton, dunia terhenyak: Terorisme masih bertaji di Indonesia. Presiden SBY bereaksi dengan mengeluarkan statement dugaan motif di balik serangan bom itu. Menurutnya, dalang di balik meledaknya bom ini adalah pihak-pihak yang kecewa dengan pelaksanaan pemilu 2009. Belakangan sikap reaktif presiden ini disayangkan oleh banyak kalangan, mengingat belum ada bukti kuat yang mendukungnya.
Kepolisian kembali menggiatkan operasi penanganan terorisme. Penangkapan orang-orang yang diduga terkait dengan peristiwa itu marak dilakukan. Dalam telekonfrensi bersama kepala daerah seluruh Indonesia, presiden SBY menekankan perlunya “kesiagaan nasional” akan aksi teror lanjutan. Masyarakat diminta aktif menjaga wilayahnya dan melapor ke pihak berwajib kalau ada orang yang dicurigai terkait kelompok tertentu yang selama ini dituduh menjadi pelaku teror di Indonesia.
Pemerintah mengedepankan pendekatan “keras” dalam menangani kasus terorisme. Orang-orang yang diduga menjadi pelaku teror dicokok. Sebagian dari mereka ada yang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat, dan sebagian yang lain berakhir di penjara (bahkan ada yang divonis mati). Penjara, sebaik apapun fasilitas yang tersedia, merupakan tempat yang menimbulkan trauma. Orang-orang yang sempat dipenjara, baik yang terbukti terlibat terorisme maupun yang menjadi korban salah tangkap, akan terstigmakan sebagai teroris. Perasaan ini memicu trauma yang mematik “rasa dendam”. Akhirnya kebencian terhadap hal-hal yang selama ini menjadi objek perlawanan para ekstrimis semakin meningkat. Saat bebas dari penjara, akan sangat mungkin mereka kembali ke terlibat dalam aksi teror. Bagus Budi Pranoto dan Air Setiawan adalah contoh narapidana terorisme yang kembali melakukan aksinya setelah keluar dari penjara.
Fenomena Global Ekstrimisme Agama
Sebagai sebuah gerakan (movement), ekstrimisme tidak sepi dari nilai. Mengingat bahwa formulasi aksi yang dipilih bersifat radikal, maka nilai yang membangun gerakan kalangan ekstrimis itu dipastikan juga radikal. Agama yang bersifat fundamental adalah “jubah” yang paling pas untuk membungkus aksi radikalistik. Dari sini kemunculan ekstrimisme mengatasnamakan agama menjadi fenomena global yang tidak terelakkan.
Ekstrimisme atas nama agama ditemui di banyak agama, kalau tidak mau dinyatakan ada di semua agama. Di Irlandia ada konflik antara umat Katolik dan Kristen, di India ada ekstrimis Hindu, dan di Indonesia ada ekstrimis muslim. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan: Apakah agama mengajarkan nilai yang memicu kekerasan dan ekstrimisme?
Memahami perilaku ekstrimistik dengan satu paradigma akan memicu prejudis yang tidak perlu. Stigma teroris yang dilekatkan pada agama, Islam misalnya, adalah bukti kegagalan kita memahami membaca fenomena ekstimisme. Sejatinya para ekstrimis mengenakan topeng agama guna melancarkan aksinya, menyalahgunakan ayat-ayat kitab suci dan keluguan umat untuk mempropagandakan agendanya. Ada faktor politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang menyuburkan ideologi ekstrimisme yang perlu dicermati dan dicari pemecahannya.
Agama sendiri bukanlah faktor yang memunculkan radikalisme dan ekstrimisme, karena banyak tokoh-tokoh agama tidak menyetujui aksi ekstrimistik. Bahkan mayoritas umat beragama menolak aksi yang dilakukan para ekstrimis. Agama memicu ekstrimisme ketika ia difahami secara eksklusif dan ditafsirkan keliru dengan melupakan konteksnya. Menggunakan “ayat-ayat pedang” dalam kondisi damai telah memicu aksi ekstrimisme. Orang yang tidak seagama dinilai sebagai musuh dan layak dibunuh. Demikian juga sebaliknya, menggunakan “ayat merpati” dalam kondisi perang juga merupakan sebuah kekeliruan. Di sini, ayat-ayat kitab suci harus ditafsirkan secara utuh dan kontekstual.
Ekstrimisme bukan tanpa sebab dan tanpa sasaran. Ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menebar benih terorisme. Dalam setiap aksi teror, ada kompleksitas ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan rasa ketidakadilan. Mereka yang melakukan aksi terorisme bisa jadi berfikir bahwa keadaan buruk yang mereka rasakan tidak bisa diubah kecuali dengan kekerasan. Mereka yang meyakini bahwa sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai fundamental keyakinannya, perlu diajak dialog untuk mencari titik temu. Mereka yang karena kebuntuan ekonomi memilih ikut serta dalam aksi ekstrimisme, perlu dibukakan akses ekonominya. Satu persatu faktor yang menyuburkan ekstrimisme perlu ditangani.
Selama faktor-faktor penumbuh ekstrimisme belum tertangani, upaya penanggulangan aksi-aksi ekstrimisme hanya akan mengantar kita kepada keberhasilan semu. Semakin banyak terorisme dipenjara, memang membuktikan aparat kepolisian dan intelejen berhasil melakukan counterattack terhadap terorisme. Namun kita perlu memikirkan apa yang terjadi setelah mereka dibebaskan dari penjara dan mendapati bahwa kenyataan masih seperti dulu, kemudian mereka kembali melakukan aksi-aksi terornya. Kita perlu merumuskan alur penanganan yang lebih lembut (softpower) yang bisa menyelesaikan terorisme sampai ke akar-akanya.
Penulis adalah pengajar pesantren Darus-Sunnah, Ciputat.
Langganan:
Postingan (Atom)