ME...

ME...
MUSCAT-OMAN 2005

Kamis, 28 Januari 2010

nama saya...

FIQH AL-HADITS

Seorang teman bertanya, "Di mana saya bisa mendapatkan definisi fiqh al-hadits?". karena yang ditanya adalah saya yang minim membaca, maka dia tidak mendapatkan jawabannya.

Saya sendiri memahami bahwa tidak semua informasi bisa dilacak sumbernya. termasuk istilah-istilah yang sedemikian sering digunakan dalam sebuah disiplin ilmu, sehingga ia tidak perlu didefinisikan lagi. Maka saya justru menantang teman saya tadi untuk merumuskan sendiri definisi fiqh al-hadits, untuk kemudian kami diskusikan.

Dalam beberapa kesempatan, saya sampaikan definisi fiqh al-hadits yaitu hukum-hukum syariah yang terkandung dalam sebuah hadis. Saya meredaksikannya sebagai,
الأحكام المستنبطة من الحديث

Hadis memuat hukum syariat, baik yang disebutkan secara eksplisit maupun implisit. Dengan sudut pandang orang yang menyenangi kajian hukum, semua teks dan dalil bisa difahami dalam pendekatan hukum. Bahkan ketika sebuah hadis secara eksplisitnya mengulas etika atau sekedar cerita umat terdahulu. bukankah dalil-dalil yang kita baca dalam literatur hadis ahkam, sering dipahami di luar teksnya?!

Kiai Duladi alias Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA., memahami fiqh al-hadits sebagai nilai, ajaran, hukum syariat, etika, dan informasi yang dikandung oleh hadis. secara aplikatif, beliau menjelaskan bahwa fqh al-hadits adalah,
ما يستفاد من الحديث

Definisi yang ditawarkan ulama hadis nusantara ini memuat konteks yang sangat luas. saya mengira, ini merupakan gambaran dari paradigma beliau yang memposisikan hadis (bersama Alquran) sebagai sumber segala informasi, nilai dan ajaran, termasuk hukum syariat tentunya.

Namun, saya pribadi tetap memahami fiqh al-hadits sebagai hukum yang dikandung dalam hadis. karena secara konsptual, fiqh memang terkait dengan hukum.

Allah A'lam.