ME...

ME...
MUSCAT-OMAN 2005

Rabu, 13 Mei 2009

WAWANCARA IMAJINER DENGAN IMAM IBN MAJAH

berikut adalah tulisan kecil yang saya buat saat mengajukan proposal penyediaan mushala di kampus.
***


Kemarin sore saya mengunjungi Kyai Achied, dan sempat berbincang-bincang dengan beliau sebentar tentang Mushala MAFAZA. Berikut adalah petikannya:

Saya (S) :Alhamdulillah, akhirnya mahasiwa Fakultas Dirasat Islamiyah memiliki mushala sendiri.

Kyai Achied (K.A) :Oh ya, Syukurlah kalau demikian. Apa nama mushalanya

(S) :Kami menamainya mushala MAFAZA, singkatan dari Madrasah Fikriyah Al-Azhar. Karena fakultas kami pada awalnya bernama Fakultas Al-Azhar.
(K.A) :Alhamdulillah, sebuah nama yang baik, dalam Alquran Surat al-Naba ayat 31 disebutkan,
إن للمتقين مفازا
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapat mafaza (kemenangan).
Semoga nama yang bagus ini menimbulkan rasa optimis sekaligus sebuah doa semoga kiranya para mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah menjadi pemimpin-pemimpin yang bertaqwa dan selalu memperoleh kemenangan dan keberhasilan dalam hidup.

(S) :Amin, semoga demikian. Sebenarnya saya ingin meperbincangkan dengan Kyai tentang mushala MAFAZA, saya mengharapkan taujih dan saran dari kyai untuk mushala MAFAZA.

(K.A) :Pertama saya ingin mengucapkan selamat dan rasa kagum saya kepada mahasiswa yang mau menghidupkan dan memakmurkan mushala MAFAZA. Dalam sebuah Hadis riwayat Shahabat Umar bin al-Khathab, sesungguhnya Rasulullah bersabda,"Siapa yang membangun masjid untuk diperguna-kan berdzikir kepada Allah Ta'ala, maka Allah Ta'ala akan membangunkan baginya rumah di surga." Shahabat Jabir bin Abdullah juga meriwayatkan Hadis, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Siapa yang membangun masjid walaupun sesederhana sarang burung, maka Allah Ta'ala akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.

(S) :Sebenarnya mushala MAFAZA itu hanya merupakan pelataran di samping kelas, dan walaupun kami menginginkan agar mushala MAFAZA berada di ruangan tertutup, tapi nampaknya ruangan-ruangan yang ada di fakultas sudah dipergunakan untuk kantor, jadi ya itu tadi, mushalanya hanya di pelataran, yang dialasi karpet dan hijab antara akhawat dan ikhwannya hanya berupa korden.

(K.A) :Shahabat Said bin al-Khudri pernah meriwayatkan Hadis, Bahwasanya Rasulullah pernah bersabda, Sesungguhnya seluruh bumi itu masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi.Dan dalam Hadis riwayat Shahabat Ibn Umar, disebutkan bahwa Rasulullah melarang kita shalat di tujuh tempat, yaitu tempat sampah, tempat penjagalan hewan, kuburan, tengah-tengah jalan, kamar mandi, kandang hewan ternak, dan di atas ka'bah. Artinya mushala MAFAZA yang berada di pelataran kelas, tetap dibenarkan dipuji oleh Agama. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah bahwa Nabi Muhammad memerintahkan kita untuk membangun masjid-masjid di desa-desa, dan beliau juga memerintahkan agar masjid-masjid tersebut dibersihkan dan diharum-harumi. Menurut saya, jika dilihat dari sisi praktis fungsionalnya, mushala itu sama dengan masjid. Sehingga perintah membangun masjid sama dengan perintah membangun mushala. Apalagi untuk Fakultas Dirasat Islamiyah yang nota benenya merupakan lembaga pendidikan Islam, sudah selayaknya memiliki masjid atau mushala sendiri, sebagai tempat pelaksanaan ibadah, dan aktivitas keilmuan, sosial dan peribadatan lainnya.

(S) :Kyai punya saran atau usulan tentang aktivitas yang kami dilakukan di mushala?

(K.A) :Mushala MAFAZA selayaknya dipergunakan untuk semua aktivitas yang berhubungan dengan peribadatan, dakwah islamiyah, sosial, dan aktivitas keilmuan yang berhubungan dengan fakultas.
Sahabat Buraidah pernah meriwayatkan Hadis, bahwasanya Rasulullah pernah bersabda, Sesungguhnya masjid dibangun untuk tujuannya sendiri. Maksudnya masjid atau mushala harus dipergunakan untuk hal-hal yang tadi telah saya sebutkan, yaitu untuk peribadatan, kajian keilmuan, aktivitas sosial dan dakwah islamiyah.
Ketika waktu shalat Dzuhur telah masuk misalnya, seharusnya salah seorang mahasiswa ada yang adzan di mushala, untuk kemudian seluruh mahasiswa melakukan shalat Dzuhur berjamaah. Karena shalat berjamaah jauh lebih utama dibandingkan dengan shalat sendirian, yang menurut Shahabat Ibn Umar, shalat berjamaah dua puluh tujuh kali lipat keutamaannya jika dibandingkan dengan shalat sendirian.
Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa shalat fardhu berjamaah adalah wajib hukumnya, dan Imam Abdullah bin Mubarok menyatakan bahwa orang yang tidak istiqamah dalam melaksanakan shalat berjamaah, maka semua Hadis yang diriwayatkannya bernilai lemah (dha'if).
Dan sudah selayaknya, ketika waktu shalat telah datang dan adzan telah dikumandangkan, maka kita harus segera ke mushala untuk menunaikan shalat berjamaah. Dan khusus bagi mereka yang telah berada di masjid atau mushala, ketika adzan telah dikumandangkan, eh kok malah keluar dari masjid atau mushala, maka ia dianggap munafik. Hal ini sesuai dengan penegasan dari Shahabat Usman bin Affan yang meriwayatkan Hadis, bahwasanya Rasulullah bersabda, Siapa yang mendapati adzan dan ia berada di masjid, kemudian ia malah keluar dari masjid tanpa keperluan apa-apa, dan ia tidak berkehendak kembali ke masjid, maka sesungguhnya ia adalah munafik.
Semisal ketika dosen berhalangan datang atau memang tidak ada mata kuliah sama sekali, maka mahasiswa bisa berada di mushala untuk membaca Alquran.
Mushala juga dapat digunakan untuk diskusi rutin, atau rapat dan musyawarah, selama tidak mengganggu aktivitas peribadatan.

(S) :Bagaimana menurut kyai, hukum orang yang tidur atau istirahat di masjid dan di mushala?

(K.A) :Tidur dan istirahat di dalam masjid atau mushala, hukumnya boleh, selama tidak mengganggu orang yang beribadah. Misalnya jika seorang mahasiswa merasa letih atau mengantuk, maka ia boleh tidur di mushala MAFAZA asalkan tidak di shaf pertama, sehingga ketika ada mahasiswa lain yang ingin melaksanakan shalat Dhuha, atau ingin membaca Alquran, maka ia bisa melakukannya di mushala tanpa terganggu dan mengganggu orang yang tidur tadi.
Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa Shahabat Ibn Umar berkata, Kami (para shahabat) tidur di masjid pada zaman Rasulullah.
Namun lagi-lagi perlu saya pertegas, bahwa kebolehan istirahat dan tidur di masjid atau mushala, adalah selama tidak mengganggu aktivitas peribadatan, karena masjid dan mushala dibangun sebagai tempat peribadatan.

(S) :Lalu untuk pengelolaan mushala itu sendiri, kami mengharapkan saran-saran dari Kyai.

(K.A) :Selayaknya mushala MAFAZA memiliki takmir, yang mengelola dan bertanggungjawab atas semua aktivitas yang dilakukan di mushala, juga masalah kebersihan dan kerapian mushala. Shahabat Abu Said al-Khudri meriwayatkan Hadis, Bahwasanya Rasulullah bersabda, Siapa yang menghilangkan gangguan dari masjid, maka Allah Ta'ala akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dan Ummul Mukminin Aisyah pernah meriwayatkan Hadis, Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan pembangunan masjid di desa-desa, dan beliau juga memerintahkan agar masjid-masjid tersebut dibersihkan dan diharum-harumi.
Artinya Mushala takmir MAFAZA harus memiliki jadwal piket kebersihan. Selain itu takmir juga harus melarang mahasiswa merokok di dalam mushala, dan mempersilahkan mereka yang ingin merokok, untuk melakukannya di luar mushala. Hal ini penting karena Rasulullah pernah bersabda, Siapa yang memakan bawang, maka janganlah ia menyakiti kami di masjid kami ini.
Alasan Rasulullah melarang orang yang memakan bawang berada di dalam masjid, adalah aroma menyengat yang ditimbulkan dapat mengganggu orang yang beribadah. Hal ini dapat kita kiaskan dengan rokok, di mana orang yang merokok dapat mengganggu orang lain yang berada di sekitarnya sebab asap yang dihembuskannya.
Masih berkaitan dengan kebersihan, dinding dan hijab mushala hendaknya tidak ditempeli pengumuman dan pamflet-pamflet. Shahabat Buraidah pernah meriwayatkan Hadis, Bahwasanya Rasulullah sedang shalat, ketika beliau mendengar seseorang yang mencari-cari (dengan cara mengumumkan bahwa) untanya hilang. Kemudian Rasulullah bersabda, "Kamu tidak akan menemukannya, sesungguhnya masjid dibangun untuk tujuannya sendiri".
Kejadian yang disebutkan Hadis tersebut bisa kita samakan dengan orang yang yang menginformasikan sesuatu lewat pamflet. Selain demi kerapian dan kebersihan, pamflet-pamflet seharusnya ditempelkan di tempat pengumuman yang khusus.
Dan Saya kira takmir mushala MAFAZA dapat merumuskan sendiri aturan dan kebijakannya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.

(S) :Ada saran dan pesan khusus untuk takmir mushala MAFAZA, Kyai?

(K.A) :Saya doakan semoga takmir mushala diberikan ketabahan dan kamampuan untuk menjalankan amanat pengelolaan mushala, juga keikhlasan. Dan Saya ingin membacakan ayat Alquran Surat al-Taubah ayat 18,
إنما يعمر مساجد الله من ءامن بالله واليوم الآخر
وأقام الصلاة وءاتى الزكاة ولم يخش إلا الله
فعسى أولئك أن يكونوا من المهتدين


Artinya,
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

Shahabat Jarir meriwayatkan Hadis, bahwasanya Rasulullah pernah bersabda,Siapa yang merintis sebuah sebuah amal kebajikan, di mana amal kebajikan tersebut diikuti oleh orang lain, maka baginya pahala amal kebajikan tersebut, dan baginya pula pahala orang-orang yang mengikutinya melakukan amal tersebut, dengan tanpa mengurangi pahala dari orang-orang yang mengikutinya.

(S) :Terima kasih, Kyai! Jazakumullah khairan.

(K.A) :Terima kasih kembali.

Perlu saya sampaikan, bahwa saat melakukan wawancara dengan Kyai Achied, beliau sedang membawa kitab Sunan Ibn Majah karya Imam Muhammad bin Yazid al-Qazwini, dan beliau juga menyatakan bahwa Hadis-hadis yang beliau sebutkan, semua terdapat dalam kitab tersebut. Sehingga—dengan sedikit berkelakar—beliau menyatakan bahwa wawancara ini pada hakikatnya adalah wawancara saya dengan Imam Ibn Majah.***

Tidak ada komentar: